UU Pers Adalah Roh Jurnalis, UKW Bukan Jaminan Berkompeten

0
2321

TABAOS.ID,-  Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke menegaskan bahwa sertifikat UKW bukan jaminan wartawan tersebut memiliki kompetensi.

“Faktanya, para lulusan UKW gagal menunjukkan kompetensinya dalam berkarya sebagai wartawan. Minimal, mereka masih gagap dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis. Justru sebaliknya, tak terhitung banyaknya wartawan tanpa sertifikat UKW yang kinerjanya sangat profesional di berbagai media mainstream, baik di dalam maupun di luar negeri,” tutur Wilson yang disampaikannya melalui situs Kejar Fakta.

Dijelaskan,  bahwa alasan  UKW tidak menjamin kompetensi dalam menjalankan profesi sebagai wartawan. Sama seperti di dunia pendidikan pada umumnya, kompetensi tidak ditentukan oleh ujian atau tes kelulusan.

“Ujian hanya dilakukan untuk mengukur kemampuan kognitif seseorang. Sementara kompetensi merupakan ranah afektif dan psikomotorik manusia. Kompetensi hanya dapat diukur menggunakan variabel competency assessment,” jelasnya.

Wilson menilai, kompetensi seorang wartawan tidak hanya diukur dari sisi pengetahuan dan kemampuan menghasilkan karya jurnalistik. Kompetensi kewartawanan seseorang semestinya dinilai secara kualitatif dari sisi karakternya sebagai wartawan.

Idealisme kewartawanan yang meliputi kejujuran, integritas, semangat pantang berputus asa, kepedulian sosial, dan ketulusan hati, harus menjadi karakter harga mati bagi seseorang wartawan. Unsur-unsur inilah yang semestinya di-assesment dalam rangka meningkatkan profesionalitas setiap wartawan.

Beredarnya  kabar  terkait narasumber berhak melakukan penolakan wawancara terhadap wartawan yang tidak memiliki kartu lulus uji kompetensi (UKW) di bantah Ketua Komisi hubungan Lembaga Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo.

Dijelaskan, statement wartawan abal-abal memang sering terdengar sudah hampir menyeluruh di seluruh Nusantara, bahkan terkadang wartawan yang ingin klarifikasi untuk menyempurnakan berita harus kandas karena dengan adanya banyak statement wartawan yang belum UKW boleh ditolak saat diklarifikasi, padahal syarat untuk penyempurnaan sebuah berita itu harus berimbang sesuai fakta atau yang disebut 5W + 1H.

Ditegaskan, Agus Sudibyo meskipun wartawan belum melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), mereka tetap bisa melakukan tugas jurnalisme untuk mewawancarai narasumber.

“Wartawan yang boleh dilayani (wawancara -red) adalah wartawan yang memiliki sertifikasi, hal itu tidak  benar -red),” Terangnya Agus pada Februari tahun 2020 lalu.

Menurutnya, Dewan Pers tidak memberikan aturan hanya wartawan yang memiliki sertifikasi saja yang diperbolehkan melakukan wawancara kepada narasumber. 

“Dari Dewan Pers tidak pernah memberikan himbauan yang macem-macem,” tambahnya.

Agus menjelaskan, berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam menjalankan tugasnya di lapangan harus dilengkapi dengan tanda  pengenal pers (ID card) dari perusahaan pers tempatnya bekerja. 

Namun alangkah lebih baik jika wartawan memiliki  sertifikasi kompetensi dan memiliki kartu anggota dari salah satu organisasi wartawan.

“Demi meningkatkan kepercayaan narasumber, wartawan harus memiliki kartu pers yang dikeluarkan dari perusahaan pers tempat Ia bekerja. Itu yang penting,” pungkasnya.

Baca Juga  BMKG Minta Semua Pihak Waspada Potensi Bencana Akibat La Nina

(T-12)