Amandemen Konstitusi Kelima, Koreksi atas Ketatanegaraan Kita

0
1247

“Yang tidak bisa diubah itu hanya kitab suci, undang-undang dapat diubah kapan saja”. (M. jusuf kalla)

Oleh: Fajrin Rumalutur

Wacana amandemen konstitusi kembali mengemuka, ide amandemen konstitusi kelima pertama kali dilontarkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Terdapat beberapa isu sentral yang menjadi pokok penting dalam ide amandemen konstitusi yang tertuang dalam draft usulan perubahan. 

Terdapat sepuluh hal, antara lain, memperkuat sistem presidensial, memperkuat lembaga perwakilan (memperluas kewenangan DPD), memperkuat otonomi daerah, terbukanya ruang bagi calon presiden perseorangan (independen), pemilu nasional dan lokal, forum previlegiatum, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal hak asasi manusia, penambahan bab komisi negara, dan penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian. 

Lobi-lobi politik telah dilakukan oleh DPD kepada partai politik agar mendapatkan dukungan terhadap agenda amandemen konstitusi kelima. Amandemen konstitusi pada dasarnya bertujuan untuk mengubah dan memperbaharui konstitusi Negara agar sesuai dengan prinsip-prinsip Negara demokrasi. 

Dengan adanya amandemen terhadap UUD 1945 maka konstitusi kita diharapkan semakin baik dan lengkap menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan zaman dan kehidupan kenegaraan yang demokratis. 

Amandemen konstitusi kelima menjadi kebutuhan dalam menata kehidupan ketatanegaraan kita yang pada amandemen UUD 1945 terakhir belum terwadahi. Perubahan kelima UUD 1945 adalah upaya penyelesaian permasalahan bangsa, maka ide dasar konstitusi tersebut harus dirancang secara ideal dan komprehensif. 

Terdapat banyaknya kekurangan dalam amandemen-amandemen konstitusi yang sebelumnya sehingga menyisakan banyak persoalan.Seperti ketidakjelasan kedudukan dan fungsi DPD, konsistensi terhadap pemilihan sistem pemerintahan presidensial dan persoalan lain.

Menuju Strong Bicameral

DPD hadir sebagai upaya mempertegas semangat demokratisasi, serta mewujudkan keadilan yang setara bagi seluruh teritorial dalam bingkai NKRI. Dasar pemikiran dikeluarkannya lembaga DPD ini merupakan upaya untuk menampung aspirasi dan kehendak masyarakat daerah agar bisa terlibat secara partisipatif dalam merumuskan kebijakan strategis nasional, utamanya masalah di daerah. 

Dalam konstitusi, DPD memiliki kewenangan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR, membahas RUU, dan melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang. RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah: pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam, dan sumberdaya ekonomi lainya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 

Namun wewenang ini hanya terbatas pada pengusulan dan pembahasan semata. Persoalan Penetapan dan pengesahan RUU menjadi UU sepenuhnya menjadi kewenangan konstitusional dari lembaga DPR dan pemerintah. 

Dalam konstitusi menjelaskan secara eksplisit pada pasal 20A bahwa fungsi legislasi hanya berada di lembaga DPR. Ini berarti keputusan menetapkan UU sepenuhnya menjadi kewenangan DPR dan pemerintah (executive). 

Sedangkan DPD sebatas memberikan usulan, masukan, pertimbangan dan tidak memiliki dasar konstitusional untuk terlibat dalam menetapkan RUU menjadi Undang-Undang, keputusan menetapkan undang-undang sepenuhnya berada di tangan DPR dan Pemerintah.

Konstitusi hasil amandemen sebelumnya dianggap belum memberikan kedudukan memadai bagi DPD sebagai lembaga perwakilan dalam rangka pelaksanaan sistem parlemen bikameral (dua kamar). Terbatasnya kewenangan legislasi yang dimiliki DPD dalam sistem bikameral yang kita anut, menyebabkan masalah yang kompleks. 

Sejatinya DPD merupakan penjelmaan dari suara dan kepentingan masyarakat daerah, fungsinya adalah membawa aspirasi untuk diperjuangkan di tingkat lembaga tinggi Negara agar menjadi produk kebijakan, namun dengan kewenangan dalam bidang legislasi yang sangat terbatas seperti saat ini, suara masyarakat daerah hanya akan tertampung di meja DPD jika DPR tidak mengakomodir semua pertimbangan yang disampaikan oleh DPD. 

Masalah inilah yang menjadi kebutuhan mendesak agar diberikan kesetaraan kewenangan antara DPD dan DPR. Kesetaraan fungsi antara DPD dan DPR juga dimaksudkan agar menciptakan keseimbangan di parlemen, Mekanisme check and balances antar sesama lembaga perwakilan dapat berjalan baik.

Arah penataan institusi politik ke depan melalui amandemen konstitusi kelima mesti bersifat utuh, menyeluruh dan komprehensif. Mempertegas sistem bikameral yang sesungguhnya. Menciptakan keseimbangan antara DPD dan DPR dengan memberikan porsi fungsi dan kewenangan yang seimbang dalam bidang legislasi dan pengawasan, dalam rangka mewujudkan keadilan yang setara bagi rakyat di daerah. serta menciptakan prakondisi bagi pemerintahan presidensial yang efektif.

Memurnikan Sistem Presidensial

Baca Juga  Sinergi BUMN Untuk Efisiensi, Masyarakat Harus Dapat Pelayanan Murah

Gelombang reformasi politik melahirkan akselerasi perubahan yang cepat dan menghasilkan berbagai perbaikan dalam sistem ketatanegaraan. ketentuan konstitusi secara jelas menegaskan bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensial (pasal 4 UUD 1945). 

Mekanisme pemilihan presiden pun sudah dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung. Dalam sistem presidensial, presiden bertindak selaku kepala Negara (head of state) sekaligus kepala pemerintahan (head of government), dengan masa jabatan yang tetap (fixed term).

Dalam praktiknya, terdapat persoalan bagi jalanya penerapan sistem pemerintahan presidensial. Sebab, Negara kita menganut sistem kepartaian multi partai (multi party system) dengan jumlah yang banyak. Dalam istilah giovanni sartori disebut multi partai ekstrim. Secara teoritik sistem presidensial (presidential system) tidak kompatibel di kombinasikan dengan sistem multi partai (multi party system). 

Mengapa? Karna dalam sistem multi partai dengan jumlah yang banyak sulit melahirkan partai mayoritas yang memenangkan pemilu dengan perolehan suara maksimal di parlemen (50% + 1). Dalam kondisi seperti ini koalisi menjadi tidak terhindarkan. presiden sulit membentuk pemerintahan sendiri karena tidak memenuhi dukungan penuh di parlemen.

Jika presiden hanya di usung oleh partai kecil yang memiliki suara terbatas di parlemen, maka melahirkan kondisi presiden minoritas (minority president), konsekuensinya presiden akan berhadap-hadapan dengan konfigurasi politik parlemen dan di bayang-bayang ancaman pemakzulan (impeachment). 

Presiden juga sulit meloloskan seluruh program-program pemerintahan atau RUU untuk disetujui dan diputuskan bersama-sama dengan DPR. Jika tidak terdapat titik temu kompromi presiden dan DPR maka terjadi kebuntuan (deadlock). Pada posisi seperti ini kedudukan parlemen sangat dominan (legislative heavy) terhadap presiden. 

Kompromi untuk memuluskan jalannya pemerintahan biasanya dilakukan melalui koalisi beberapa partai politik hingga mencukupi dukungan minimal di parlemen. Kompromi presiden dengan partai politik yang memiliki wakil di parlemen terlihat dari susunan kabinet. Yakni kabinet yang terbentuk adalah kabinet pelangi hasil konsensus presiden dan partai politik bukan kabinet profesional (zaken kabinet) yang disusun berdasarkan hak prerogatif presiden.

Untuk mewujudkan pemerintahan presidensial yang efektif dan stabil, penataan institusi politik harus segera dilakukan. Memperkuat kedudukan presiden dengan cara memberikan hak veto pada presiden. Hak veto adalah hak presiden di bidang legislatif yang dipergunakan untuk mengesahkan dan menolak rancangan undang-undang yang diberikan parlemen kepada presiden. 

Sebagai contoh, amerika serikat yang mengadopsi sistem pemerintahan presidensial, presiden memiliki hak veto yang dipergunakan untuk menolak hasil rancangan undang-undang yang telah diputuskan oleh parlemen (senat dan house of representative). Namun parlemen bisa menganulir (override) veto presiden dengan dukungan mayoritas (dua per tiga) suara di kongres. Sistem presidensial di amerika berjalan efektif dan stabil.

Untuk itu dalam amandemen konstitusi kelima ini, point yang paling penting adalah dengan Memperkuat sistem presidensial melalui  pemberian hak veto serta tidak melibatkan presiden (eksekutif) dalam merancang UU. sebab tugas sesungguhnya dari lembaga eksekutif adalah melaksanakan UU. 

Kewenangan merancang undang-undang sepenuhnya diserahkan ke parlemen (DPR dan DPD). Pemberian hak veto kepada presiden adalah keniscayaan dari pilihan penggunaan sistem presidensial. Agar mendorong terwujudnya mekanisme check and balances antara cabang-cabang kekuasaan Negara, memperkuat posisi presiden, dan membuat parlemen lebih serius dalam menjaga kualitas produk legislasi.

Amandemen konstitusi kelima diharapkan mampu melahirkan suatu formulasi kehidupan ketatanegaraan yang lebih baik, yang mampu menjawab tantangan kehidupan berbangsan dan bernegara di masa kini dan akan datang tanpa melupakan sejarah dan situasi kebatinan para pendiri bangsa kita, untuk indonesia yang maju dan sejahtera. Semoga!

Penulis adalah magister Ilmu Politik Universitas Indonesia, aktif di Komunitas Penulis Maluku