TABAOS.ID,- Berkas perkara milik tiga pimpinan organisasi Front Kedaulatan Maluku (FKM) – RepUblik Maluku Selatan (RMS), resmi dinyatakan lengkap oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Hari ini, Jumat 15 Mei 2020, berkas para tersangka pengibar bendera RMS di Polda Maluku pada 25 April lalu telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Maluku,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, M. Roem Ohoirat kepada wartawan, siang ini.
Setelah P21, kata Roem, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku akan segera menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Jaksa untuk kemudian ketiga tersangka itu mempertanggungjawabkan perbuatan mereka didepan persidangan.
Ketiga tersangka itu, Simon Viktor Taihuttu (56), Abner Litamahuputty (44) dan oknum PNS Janes Pattiasina (52). “Dalam waktu dekat sudah bisa diserahkan. Selanjutnya jadi kewenangan Jaksa untuk mengadili mereka di pengadilan nantinya,” jelas Roem.
Diketahui, Simon berperan sebagai Juru Bicara RMS, Abner sebagai Wakil Ketua Perwakilan Tanah Air FKM/RMS dan Janes sebagai Sekretaris Perwakilan Tanah FKM/RMS.
Tiga tersangka ini, memasuki halaman Polda Maluku sambil membentangkan bendera RMS. Kedatangan mereka saat itu untuk memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Maluku sehubungan dengan kasus pembuatan video ajakan mengibarkan bendera RMS.
Video ajakan tersebut di-uploud ke youtube pada 18 April 2020. Mereka menyerahkan diri dan menyatakan bertanggung jawab terhadap pengibaran bendera RMS yang dilakukan oleh simpatisan RMS saat HUT RMS 25 April 2020 lalu.
“Mereka dikenakan Pasal 106 KUHP dan 110 KUHP tentang Makar dan Pasal 160 KUHP tentang Menghasut, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup”, tandas Ohoirat sebelumnya.(T06)