TABAOS.ID,- Memiliki sosok ayah yang penyayang mungkin adalah harapan semua anak di muka bumi. Tapi hal itu tidak selalu demikian, seperti apa yang dialami oleh remaja berusia 15 Tahun dikawasan Desa Negeri Lama Kecamatan Teluk Ambon Baguala.
Sosok ayah bernama Erick Manuputty (40) yang seharusnya menjadi panutan bagi anaknya tegah menggauli anaknya sendiri semenjak tahun 2016-2017 kemudian ditahun 2018 hingga tahun 2020 anaknya dijadikan sebagai pemuas nafsu olehnya.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease , Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang , dalam rilisnya di Mapolresta Ambon, Selasa (12/1) menjelaskan, perbuatan sang ayah pertama kali dilakukan pada bulan Oktober 2016 dan terakhir kali dilakukannya pada bulan Juni 2020 di kediamanya di Desa Negeri Lama
“Ditahun 2016 itu tersangka melakukakan pencabulan. Saat itu korban kelas 6 SD, dimana saat korban sedang tertidur di kamar sendirian kemudian tersangka masuk membaringkan badannya disamping korban lalu mencabulinya, korban tidak tahu harus berbuat apa dan hanya bisa diam saja, kejadian pencabulan terjadi terus menerus sampai korban duduk di bangku SMP kelas 2,” terangnya
Tak hanya satu kali, aksi cabul oleh sang ayah kembali dilakukan ditahun 2018 dengan pemerkosaan terhadap anak kandungnya tersebut, kejadian itu berlangsung saat istrinya sementara tertidur pulas.
“Di tahun 2018 tepatnya bulan Maret, tersangka kembali melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban, waktu itu istri tersangka sudah tidur lelap, namun tersangka tetap nekat menyutubuhi korban,” ungkapnya
Namun, sepandai-pandai menyembunyikan bangkai pasti akan tercium juga. Aksi cabul Erick ini pun terbongkar saat anaknya memberanikan diri untuk menceritakan hal tersebut kepada Nelsy yang adalah istri dari pelaku.
Mendengar hal itu Nelsy yang merupakan Ibu korban langsung melaporkan perbuatan suaminya ke Polresta Ambon dan langsung tersangka diamankan untuk proses lebih lanjut
“Atas perbuatannya tersebut tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 ayat (2) Jo ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tandasnya (T-07)