TABAOS.ID,- Ujian demi ujian hari ini menerpa Kementrian Agama Provinsi Maluku, belum selesai dalam proses dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh salah satu ASN KEMENAG yang telah diusut keberadaan-Nya, kini Kepala Kementrian Agama Provinsi Maluku, H. Jamaludin Bugis, S.Ag diterpah isu tidak sedap terkait proses seleksi dan penetapan-Nya menjadi Kepala Kemenag Provinsi Maluku.
Pasalnya salah satu calon mengklaim dalam sebuah sumber media “Berita Kota” proses penetapan H. Jamaludin Bugis, S.Ag sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku dinilai cacat regulasi terlebih lagi persoalan PIM 3 yang dinilai belum dimiliki oleh H. Jamaludin Bugis serta syarat pendidikan yang menurutnya menjadi kewajiban untuk ditetapkan sebagai calon Kakanwil Kemenag Maluku
“Jadi kemarin, saya juga mengikuti proses seleksi asesmen eselon II untuk jabatan Kakanwil Kemenag Maluku. Dalam persyaratan Timsel (Tim seleksi) itu ada bahasa diutamakan, jadi S1, S2 dan S3. Jadi pendidikan yang lebih tinggi diutamakan dan pernah mengikuti PIM III. Tapi ternyata, yang belum pernah mengikuti PIM III itu juga lolos dan diakomodir sebagai salah satu perserta seleksi , dalam hal ini Jamaludin Bugis,” ungkap DR. H. Abdul Kahar, Minggu (26/7)
Karim Rahantan Kasubag Umum dan Humas kanwil Kemenag Provinsi Maluku menjelaskan kepada Tabaos.id via telpon seluler 29 Juli 2020 , bahwa penetapan Bapak H. Jamaludin Bugis sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku sudah sesuai mekanisme yang berlaku yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Kementrian Agama Pusat (Jakarta)
” Untuk seluruh mekanisme penetapan pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku adalah seutuhnya ditentukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) pusat yang dimana dalam mekanisme tersebut kategori Pendidikan ditulis Strata 1 (S1) (Wajib) untuk S2 dan S3 (jika ada) jadi terkait dengan hal ini tingkat pendidikan yang diwajibkan dimiliki oleh calon Kakanwil Kemenag Provinsi bukanlah S2 atau S3 melainkan S1″ ungkapnya kepada Tabaos
Tutur Karim Rahantan kepada media ini untuk kewajiban memiliki Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (PIM III) sebagai syarat wajib menjadi Kakanwil Kemenag ia menegaskan bahwa sesuai dengan mekanisme yang berlaku hal itu tidak diwajibkan sesuai dengan aturan Pansel yang ada pada saat itu.
Lebih lanjut Karim Rahantan menjelaskan untuk menetapkan Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku ada tahapan-tahapan yang dilalui oleh para calon Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku.
” Pejabat dalam jabatan baik itu Eselon II dan III itu dilakukan asesment itulah yang adalah tahapan atau seleksi yang dimulai dari proses administrasi yang sesuai dengan ketentuan Pansel , setelah tahapan itu selesai ada tahapan CAT ini bukanlah menjadi kewajiban Kementrian Agama yang melakukan-Nya tetapi diserahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) , setelah proses itu selesai kita masuk kepada penulisan Makalah, Uji kompetensi serta pada seleksi akhir ada wawancara, pada posisi tersebut tersisah 3 nama yang lolos pada seleksi sebelumnya dan diusulkan kepada Kementrian Agama (Pusat Jakarta) dan Alhamdulilah Pak Jamaludin terpilih menjadi Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku “rinci-Nya
Karim Rahantam menambahkan bahwa pada saat itu Mentri Agama memiliki Hak priogatif untuk menetapkan dari 3 nama yang ada terpilih satu sebagai Kakanwil Kemenag Maluku , dan tidak ada unsur main mata pada proses tersebut.
“Istilah itu (Main mata) adalah istilah yang sudah usang tidak lagi relefansi dengan kondisi sekarang ini , jika main mata kenapa sih sampai seorang Doktor tidak lolos CAT yang menjadi kewenangan BKN pada saat itu, jadi bukan hanya sekedar standarisasi Pelatihan Kepemimpinan Tingkat (PIM III) , atau syarat pendidikan tinggi (S2 dan S3) yang menjadi ukuran” ungkap Karim Rahantam
lanjut Rahantam “jangan sampai ada nilai-nilai lain lagi yang menjadi pertimbangan karna bukan satu tahapan saja! sekian banyak tahapan yang dilalui oleh Para calon” tegas Ia dengan nada lantang.
yang bersangkutan ini dalam uji kompetensi Beliau (Jamaludin Bugis) memiliki pengalaman lebih apalagi beliau pernah menjabat sebagai PLT yang ditanda tangani langsung oleh Mentri Agama , kemudian proses PLT ini sudah enam bulan kemudian proses ini sudah berjalan 6 bulan dari akhir Januari – 7 Mei 2020″ tutur-Nya
nah pada noment ini Beliau telah membangun hubungan yang sinergitas dengan Tokoh-tokoh Agama , Pemerintah Daerah dan Gubernur Maluku, kalau seandainya Kakanwil sudah mampu melakukan hubungan yang baik dalam membangun kebersamaan dan menjaga kerukunan umat beragama di Provinsi Maluku dengan merangkul seluruh tokoh Agama maka ini adalah amanah dari pada keputusan Mentri Agama Republik Indonesia , dimana bukan hanya sekedar teori saja tetapi Beliau (Jamaludin Bugis) sudah mampu melakukan amanah tersebut ketika menjabat sebagai PLT pada saat itu” tandas-Nya
Tutup-Nya janganlah kita melihat dari sisi Pendidikan sebagai Prioritas utama tetapi pendekatan jejaring sosial juga sangat dibutuhkan dalam menentukan leader (Pemimpin) pada kanwil Kemenag Provinsi Maluku.