RUPS BPDM Perfect, Namun Terkait Hak Rolobessy ? Tuhulele : RUPS Dinilai Diskriminatif

0
1311
Rapat Umum pemegang Saham (RUPS) Bank Maluku-Maluku Utara, senin (17/6/2019) yang bertempat di hotel borobudur Jakarta

TABAOS.ID,- Rapat Umum pemegang saham Bank Maluku-Maluku Utara, senin (17/6/2019) yang bertempat di hotel borobudur Jakarta, mampu menghasilkan nama-nama untuk menakhodai Bank plat merah yang berstatus Perseroan Terbatas (PT) tersebut sangat diharapkan akan lebih profesional dalam memajukan daya saing bank di daerah Maluku dan Maluku Utara.

Koordinator Paparisa Perjuangan Maluku PPM_95Djakarta Fadhly Achmad Tuhulele,SE dalam rilisnya kepada redaksi tabaos.id berharap Bank Maluku sudah saatnya agar menjauhi pola patron clien untuk Maluku kedepan.

Dirinya mengatakan dalam agenda RUPS juga telah mengabulkan dan menyetujui pembayaran terhadap gaji dan remunerasi mantan Dirut BPDM Idris Rolobessy.

Aktivis yang konsen dalam anti korupsi ini, mengapresiasi sikap gubernur Maluku saat ini, Murad Ismail serta seluruh pemegang saham termasuk walikota Ambon Richard Louhenapessy  yang begitu respon terkait persoalan yang begitu lama didiamkan.

“ada hal yang perlu saya sampaikan merujuk pada pemberitaan media bahwa RUPS menyetujui pembayaran hak Rolobessy berupa gaji pokok hingga putusan berkekuatan hukum tetap, kami menilai RUPS tidak melihat fakta dan aturan-aturan yang mengatur terkait perseroan terbatas,”Terang Tuhulele

Menurut Tuhulele, diperlukan pemahaman bersama, jika putusan yang diambil membayar hak Rolobessy  hingga status hukumnya berkekuatan tetap, itu artinya Rolobessy telah diberhentikan secara penuh oleh RUPS saat yang bersangkutan terkena masalah hukum. Namun realitanya Idris Rolobessy hanya sebatas di nonaktifkan, hingga akhir masa jabatan.

“Tidak ada  satupun perintah RUPS yang memberhentikan Rolobessy dari posisi direksi pada PT. Bank Maluku-Maluku Utara. Jadi agak keliru jika hak Rolobessy dibayarkan sebatas status hukumnya berkekuatan hukum tetap, seharusnya hak yang dibayarkan itu hingga akhir masa jabatan rolobessy, terhitung sejak juli 2016 hingga april 2019, itu yang benar,”Papar Dia

Baca Juga  Mencermati Dinamika Politik: Mencari Pemimpin Kota Ambon

Berikut yang perlu diluruskan tutur aktivis anti korupsi ini,  bahwa yang dibayarkan bukan hanya gaji pokok, namun gaji serta remunerasi lain.

Sesuai Fakta, Tuhulele pun berkesimpulan jika RUPS benar memutuskan hanya membayar hak Rolobessy sebatas status hukum berkekuatan hukum tetap yaitu sejak juli 2016 hingga januari 2018, maka dengan sangat jelas telah terjadi perlakuan yang diskriminatif terhadap Rolobessy.

“Dari data yang kami miliki, disitu dengan jelas status hukum dua terpidana kasus kredit macet, yaitu Eric Matitaputty dan Max Fanghoy telah incraht, namun selama belum ada SK pemecatan mereka tetap menerima gaji dan tunjangan lainnya seperti biasa,”Jelas Tuhulele

Untuk itu Tuhulele menyesalkan adanya unsur diskriminatif terhadap Eks Dirut bank Maluku tersebut.

“Sebaiknya kasus Rolobessy yang telah diputuskan RUPS untuk dibayarkan harus memenuhi unsur keadilan.sehingga tidak terkesan bahwa ada perlakuan yang diskminatif terhadap rolobessy secara pribadi,”Pinta Dia

Untuk itu Dia menugingatkan agar melihat hak-hak mantan Dirut Bank Maluku tersebut dan tidak mengesampingkan hak-hak Dia.

“Ingat jika hak Rolobessy hanya sebatas putusan incraht, maka kasus Matitaputty dan Fanghoy juga perlu dilihat, ditelesuri tendensinya serta perlu ditindaklnjuti secara hukum,”Tandas Tuhulele

Tuhulele juga mengharapkan agar permasalahan atas hak-hak dari Idris Rolobessy bisa diselesaikan dengan jujur dan tanpa diskriminasi.

“Itu mungkin point-point penting yang bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam menyelesaikan pembayaran hak mantan dirut BPDM tersebut,”harap Dia.

Meski begitu, atas hasil RUPS Bank Maluku-Maluku Utara pada tanggal 17 juni pekan lalu yang bertempat di hotel borobudur Jakarta Tuhulele menyampaikan ucapan selamatnya kepada Komisioner Utama BPDM terpilih M.A.S. Latuconsina yang terpilih dan akan menakodai Bank kebangganggan Masyarakat Maluku tersebut.

Baca Juga  Menuju 14 Februari 2024: Maluku Butuh Legislator Provinsi yang Mumpuni

“Saya mengucapkan kepada senior Sam atas jabatan sebagai Komisaris Utama, semoga amanah dan mengawasi kinerja para direksi secara baik dan professional,”Ucap Tuhelele. (T05)