Terkait PI 10 Persen Blok Masela, Fatlalon Meminta Porsi Lebih Kepada KKT

0
1158
Foto: Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlalon saat ditemui awak media Sabtu (06/03/21).

TABAOS.ID, – Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlalon memohon kepada Gubernur Maluku Murad Ismail agar dapat memperhitungkan porsi pembagian Partisipasi Interest (PI) 10 persen kepada KKT. Hal ini disampaikan Fatlalon saat ditemui awak media, Sabtu (06/03/21).

“Kabupaten Kepulauan Tanimbar memohon dari Bapak Gubernur Maluku agar kiranya PI tersebut di bagi porsinya juga kepada kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tentu sangat rasional dengan mempertimbangkan beberapa hal diantaranya:

Pertama, Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah di tetapkan sebagai lokasi pembangunan seluruh Fasilitas LNG Blok Masela

Kedua, Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan kabupaten termiskin ke dua atau ke tiga di Maluku,

Ketiga, Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan kepulauan terluar dan berbatasan langsung dengan Australia,

Keempat, Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan kabupaten yang terdekat dengan resorfour (sumber daya) yang ada di blok Masela.

Ia juga menyampaikan, dengan mempertimbangkan beberapa dampak, baik dampak lingkungan, sosial, adat istiadat, budaya serta dampak ekologi maka pemerintah KKT telah mengajukan surat resmi di tahun 2020 kepada Gubernur Maluku.

“Maka pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tanggal 24 Januari tahun 2020, kami mengajukan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini  kepada Bapak Gubernur Maluku agar kiranya arif dan bijaksana  dapat memberikan Porsi PI sebesar 5,6 persen dari total PI 10 persen yang dialokasikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Kepada Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” tandas Fatlolon

Kemudian dilanjutkan, dengan surat tertanggal 16 Desember 2020, kembali kita mengulangi permohonan yang sama kepada gubernur Maluku untuk meminta bagian dari PI tersebut, jadi tidaklah benar, kalau pemerintah kabupaten kepulauan Tanimbar menghambat dan menolak PI 10 persen.

“Apalagi menyatakan keberatan, di bagi kepada 11 kabupaten kota lain, di Provinsi Maluku, tentang kewenangan pembagian porsi Partisipasi Interest (PI) kepada kabupaten/kota yang lain, itu merupakan kewenangan bapak gubernur, bukan kewenangan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” terangnya

Baca Juga  PB HMI Desak KPK Supervisi Kasus Djoko Chandra

Lanjut Fatlalon, apa yang dilakukan olehnya adalah bentuk perjuangan kepada masyarakat KKT untuk itu dirinya memohon agar Gubernur Maluku dapat memberikan porsi lebih kepada KKT.

“Saya hanya memperjuangkan, dan memohon kepada Pemerintah Provinsi Maluku, dalam hal ini kepada bapak Gubernur Maluku, agar kiranya memberikan porsi lebih, kepada kabupaten Kepulauwan Tanimbar, dengan mempertimbangkan 4 dampak tadi, dan itu yang patut saya sampaikan,” harap Bupati.

(T-07)