Tuduhan Melanggar UU IT, Sidang Risman Solissa Hadirkan Saksi Pelapor

0
1856

TABAOS.ID,- Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pattimura Ambon, Risman Solissa akhirnya duduk di kursi pesakitan pengadilan Negeri Ambon, setelah dirinya berhasil diringkus oleh tim Unit Cyber Crime Satuan Reskrim Polresta Ambon yang melakukan patrol syber dan menemukan unggahan postingan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di media sosial facebook.

Risman ditangkap dengan dalil penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau penghinaan, pencemaran nama baik melalui media elektronik dan menyebarkan berita bohong.

Tanggal 8 agustus 2021, penyidik Sat Reskrim Polresta Ambon langsung melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Ambon. 

Pemuda 21 tahun itu diserahkan setelah berkas  perkaranya dinyatakan lengkap (P21-red) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon. Sidang perdana digelar tanggal 16 agustus 2021 pekan lalu dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor. 

Sidang lanjutan kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, kembali digelar di pengadilan negeri ambon, selasa (24/8/2021). 

Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi pelapor dan juga saksi pengadu. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Lucky Rambot Kalalo, serta dua dua hakim  anggota Ismael Wael  dan Hamzah Kailul, dilangsungkan secara virtual dari Pengadilan Negeri Ambon. 

Sementara terdakwa Risman Solissa mengikuti sidang dari rutan Polresta Ambon, sedangkan terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikuti secara virtual dari kantor Kejaksaan Negeri Ambon, serta para saksi dari lokasi mereka.

Sidang lanjutan kasus perkara ini mengagendakan pemeriksaan saksi pelapor dan juga saksi pengadu  yang berasal dari Kepala Satpol Pamong Praja Kota Ambon dan Staf Unit Cyber Crime Reskrim Polresta Ambon.

Di hadapan majelis hakim saksi pelapor, Kepala Satpol Pamong Praja Kota Ambon, Jozias Loppies  mengatakan laporan terhadap terdakwa Risman Solisa berdasarkan postingannya yang dianggap menghina dan menyebarkan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku, serta Walikota Ambon.

“Postingan itu saya tahu dari staf saya dengan kirimkan foto unggahan Risman melakukan penghinaan dengan membuat akun di facebook miliknya Copot Presiden, Copot Gubernur Maluku, Copot Walikota Ambon,” kata Loppies kepada majelis hakim.

Dikatakan, tak hanya unggahan ujaran kebencian, terdakwa menurut Loppies terdakwa juga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan instansi satuan polisi pamong praja dengan menggunakan nama alat kelamin perempuan.

“Saya laporkan itu karena terdakwa ini dalam postingannya menuju penghinaan instansi kita. Dia menulis Satuan Polisi Pepe. “Pepe” kalau bahasa lokal Ambon itu alat kelamin perempuan, jadi itu sangat menghina,” jelasnya.

Atas laporan saksi pelapor, Risman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Ia juga mengatakan postingan terdakwa Risman sangat melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri, karena bersifat mengajak warga untuk melakukan aksi penolakan terhadap PPKM.

“Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021 tentang larangan untuk berkumpul keramaian dan kerumunan. Itu adalah ajakan untuk memusuhi pemerintah,” ujarnya.

Terhadap pernyataan saksi, Pendamping Hukum Terdakwa melayangkan pertanyaan kerumunan yang saat ini terjadi di pasar tradisional Mardika Ambon dengan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa.

“Apa bedanya kerumunan atau keramaian di Pasar Mardika Ambon dengan Kerumunan Aksi Demonstrasi mahasiswa?” tanya Abdul Gaffur Rettob, ketua tim kuasa hukum Risman Solissa.

“Ya, menurut saya kalau di pasar itu kan ada proses jual beli, jadi tidak masalah namun kalau demo sudah dilarang dan pasti ada kerumunan,” jawab Loppies .

Ditanya soal proses pemanggilan oleh pihak kepolisian terkait laporan pencemaran nama instansinya, saksi mengatakan Tidak pernah dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Reskrim Polresta Ambon. 

Sementara saksi pengadu lainnya yang berasal dari staf Unit Siber Crime Reskrim Polresta Ambon, Celvin Poly Latupeirissa di hadapan hakim mengatakan penangkapan terdakwa telah terpenuhi unsur ujaran kebencian dan juga penghinaan melalui transaksi alat elektronik.

“Kita lakukan patroli cyber dan melihat postingan terdakwa dengan ujaran kebencian  pada akun “Beta Kudeta”  milik Risman makanya  langsung diamankan,”kata saksi pengadu Celvin Poly Latupeirissa. 

(T-03)