Fenomena Demokrasi Indonesia: Rekrutmen Kepemimpinan Nasional

0
1782

Oleh: M. Saleh Wattiheluw

Proses rekrutmen kepemimpinan nasional maupun daerah dalam sistem demokrasi Indonesia kerap kali penuh dinamika dan masalah, karena sistem demokrasi terpasung dengan aturan Presiden Treshold dan Parlemen Treshold, maka yang terjadi adalah proses demokrasi menjadi tidak adil, artinya mengunci peluang dalam proses menjaring calon pemimpin Nasional maupun daerah.

Demikian juga bagi partai politik harus mampu mencapai ambang batas PT 4% suara syah nasional untuk meloloskan colon anggota DPR.RI ke parlemen. Selain itu juga demokrasi Indonesia berbiaya mahal.

Menjadi pemimpin adalah amanah, apalagi amanah itu diperoleh langsung dari rakyat, yang bermakna bukan hanya sekedar amanah yang bisa dipermainkan atau dianggap sederhana akan tetapi amanah yang wajib dilaksanakan secara serius dan dipertanggungjawabkan dihadapan pemberi amanah yaitu masyarakat dan tentunya dihadapan Allah SWT-Tuhan Yang Maha Esa.

Lantas apa arti kepemimpinan, secara sederhana; Jhon C. Maxwell, dalam buka (Kekuatan Kepemimpinan, The Power of Leadership, 2002) Kepemimpinan adalah pengaruh. Warren G Bennis, Kepemimpinan adalah kapasitas untuk menterjemahkan visi menjadi kenyataan.

Dalam ilmu manajemen, kepemimpinan sering disebut leader/pemimpin yang bermakna bagaimana berusaha untuk mencapai hasil yang diinginkan melalui orang lain. Kepemimpinan adalah pengaruh, artinya bagiamana mempengaruhi, memotivasi, mengarahkan orang untuk mencapai tujuan

Suatu fenomena Nasional yang terjadi menuju perhelatan demokrasi di 2024 dan menjadi tanda tanya, dimana proses rekrutmen kepemimpinan nasional kepala Negara hanya karena dominan kepentingan politik dan kekuasaan mampu merekayasa merubah konstitusi lewat keputusan MK untuk membuka karpet merah bagi keluarga dan tidak ada orang yang mampu membantah sekalipun anggota DPR.

Keputusan MK menjadi kontroversi dan wacana publik dan penilaian, para pengamat, akademisi dan mahasiswa, bahwa putusan MK penuh dengan rekayasa, meskipun banyak kontroversi tapi keputusan MK final dan mengikat, sehingga proses pencapresan lewat koalisi partai politik tetap jalan, dengan demikian terlihat hiruk pikuk partai politik terkesan hanya sekedar menjadi instrumen politik dalam demokrasi.

Baca Juga  Mengenang 20 Tahun ‘Pawai Damai’ Pemuda Islam dan Kristen dari Hatuhaha Sebagai Martir Perdamaian Maluku

Rekrutmen pemimpin nasional tidak lagi berjenjang dan tidak lagi merit sistem. Nampaknya sangat sulit dan sukar untuk berpikir secara objektif rasional dalam meletakkan dan menegakkan norma keadilan dalam proses politik.

Alasan atas nama demokrasi, semua orang punya hak untuk maju, maka para pendukung dengan argumen menganalogi soal usia/umur para pemimpin pejuang kemerdekaan Indonesia ketika itu umur masih mudah sebut saja presiden Soekarno, Mohammad Yamin dan lainnya diawetkan dengan proses yang berlangsung.
Memang pada zamannya para pemimpin ketika itu mereka cerdas dan berjuang demi kemerdekaan.

Ada juga mencontohkan kepala negara dibeberapa negara yang pemimpin negaranya berusia mudah dibawah 40 tahun, boleh jadi negara dengan jumlah penduduk sangat kecil mungkin memiliki rasio jumlah calon pemimpin berusia dibawah 40 tahun lebih banyak selain faktor sistem demokrasinya, dugaan ini bisa berbanding terbalik dengan kondisi Indonesia dengan jumlah penduduk nomor lima di dunia.

Seorang calon pemimpin dalam perspektif kepala Negara presiden dan wakil presiden tentunya harus memenuhi syarat yang yang diatur dalam peraturan Undang-Undang maupun peraturan lain misalnya diusung oleh parpol atau gabungan parpol dan atau jalur independen.

Selain itu seorang calon pemimpin harus memiliki sipat-sipat amanah, tablig atau terbuka, jujur, pintar, cerdas. Seorang pemimpin akan menjadi suri teladan, karena memiliki pengetahuan lebih, memiliki kematangan berpikir, kematangan emosional, kematangan kemandirian dan bijak.

Demikian dalam perspektif calon kepala daerah gubernur, bupati, walikota juga dituntut memenuhi syarat yang yang diatur dalam berbagai peraturan Undang-Undang maupun peraturan lain misalnya syarat calon kepala daerah diusung oleh parpol atau gabungan parpol dan atau jalur independen, memiliki visi misi dan program, sehat jasmani dan rohani, dikenal dan mengenal daerah dan selain syarat umum yang terkait dengan kemampuan yang disebutkan diatas.

Baca Juga  Gebrakan Ketua PKK Maluku Gratiskan 2000 Rapid Lewat Drive Thru

Jangankan pemimpin nasional atau daerah menjadi calon ketua organisasi ektra kampus kemahasiswaan seperti HMI, PMKRI, GMNI, GMKI, PMII saja harus memenuhi syarat jenjang pendidikan dasar, seperti LK 1 sampai LK 3.

Apa yang terjadi dalam sistem demokrasi Indonesia tentunya akan melahirkan fenomena ketidakadilan, dinasti politik, oligarki pada ditingkat nasional maupun daerah, selain itu para calon pemimpin nasional maupun daerah yang mumpuni dan harus tereliminasi dan rela menerima kenyataan.

Sepanjang aturan presiden treshold dan parlemen treshold masih diberlakukan dalam sistem demokrasi Indonesia maka fenomena demokrasi akan terus berlangsung. Mau bilang apa lagi peristiwa sudah terjadi.

Bagi publik atau masyarakat sebagai pemegang hak kedaulatan rakyat, kembali kepada diri masing-masing untuk menilai mana yang terbaik diantara ketiga pasangan Capres-Cawapres yang akan dipilih untuk mengurus negara NKRI lima tahun akan datang dan mampu memecahkan serta mengurai problema demokrasi Indonesia.

Penulis adalah pemerhati pembangunan dan kebijakan publik