Ketika Laut Dipunggungi di Negara Archipelago, Maluku Dikorbankan?

0
2701

“Indonesia sebagai Negara Kepulauan pernah meminta pengakuan Internasional atas wilayah laut, dan itu disetujui melalui UNCLOS, namun justru dalam konteks nasional negaranya, logika itu diabaikan.”

Oleh: Ikhsan Tualeka

Secara proporsional, geografis Indonesia terbagi dan terdiri dari daerah-daerah yang memiliki wilayah laut lebih dominan (sea ​​based) dan daratan lebih besar atau (land based). Masing-masing punya keunggulan komparatif.

Namun bila melihat bagaimana Negara Archipelago atau kepulauan ini dikelola, akan ditemukan satu cara pandang pengelolaan yang tidak seimbang. Yakni orientasi pembangunan masih dominan di darat, sementara laut belum menjadi prioritas.

Dalam konteks ini, bagian utama yang tentu perlu diperiksa dalam negara konstitusi adalah regulasi. Karena itu merupakan pijakan bagaimana negara dan daerah dikelola, sebagai payung hukum, juga koridor berjalannya pemerintahan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Pada pasal 18 memberikan kewenangan bagi pemerintah provinsi untuk mengelola laut hanya 12 mil, diukur dari garis air terendah ke arah laut lepas atau perairan kepulauan.

Dengan pasal ini terlihat pemerintah pusat memposisikan sama semua provinsi dalam topografi yang seragam, yaitu darat atau kontinental. Padahal faktanya sejumlah daerah memiliki karakteristik wilayah atau ‘potential base’ di laut.

Itu artinya prinsip-prinsip keadilan tak terejawantahkan. Semua daerah dilihat dan dikelola secara sama, sekalipun memiliki atau ada dalam karakter wilayah yang tak sama atau berbeda.

Daerah kepulauan merugi, karena hampir 50 persen wilayah lautnya menjadi teritori dan dikelola oleh pemerintah pusat. Meski hasilnya kemudian dibagikan legi ke daerah, namun tetap belum proporsional.

Ketidakadilan itu makin terlihat lebih nyata bila melihat bagaimana pertimbangan alokasi anggaran, khususnya Dana Alokasi Umum seperti menggunakan kacamata kuda. Lagi-lagi luas daratan menjadi pertimbangan mendasar, laut kembali terpinggirkan.

Dalam pembangunan infrastruktur pun, situasi yang tidak adil ini terlihat gamblang. Misalnya jalan dan jembatan di wilayah daratan seperti di Sumatera, Jawa dan Bali dibangun dengan pesat, mendapat alokasi anggaran yang fantastis.

Baca Juga  Buaya Raksasa Hampir 5 Meter Ditangkap Warga Seram Timur

Bandingkan dengan sarana atau infrastruktur perhubungan di daerah berbasis laut, seperti di Maluku Raya dan sejumlah daerah kepulauan lainnya. Hingga saat ini masih memprihatinkan dan belum ada kemajuan yang berarti.

Ini belum terhitung bagaimana perhatian negara terhadap masyarakat pesisir, utamanya yang mendiami pulau-pulau terluar dan terdepan yang rata-rata adalah nelayan dan masih hidup miskin. Terasa sangat timpang atau tak memenuhi prinsip perlakuan yang adil terhadap warga negara.

Ketiadaan alat tangkap, atau dengan fasilitas penangkapan ikan yang sederhana dan akses distribusi hasil tangkapan ikan yang terbatas. Membuat daerah dan masyarakatnya terus tertinggal meski hidup di daerah yang kaya sumber daya alamnya.

Kondisi yang ada kian diperburuk dengan belum ada industri kelautan berskala besar yang ditempatkan di daerah-daerah kepulaun. Ini terjadi karena belum ditemukannya ‘kawasan industri kelautan’ dalam ‘road map’ pembangunan nasional, atau juga karena daerah belum mampu mengupayakan investasi pihak swasta.

Padahal industrialisasi sangat penting. Satu sisi dapat menyerap tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran, tapi pada sisi yang lain hasil laut akan punya nilai tambah karena tidak lagi dibawa keluar dalam bentuk ‘raw material’ atau bahan mentah, nelayan juga punya jalur distribusi hasil tangkapan yang lebih pasti dan terjamin.

Semua ini memperlihatkan bahwa laut masih dipunggungi dan belum menjadi skala prioritas dalam pembangunan nasional. Realitas yang bertentangan dengan logika dan sejarah bagaimana sehingga Indonesia bisa mendapatkan pengakuan internasional atas teritori dan kedaulatan laut.

Kalau dipelajari dan direnungkan sejarah dan prosesnya. Mestinya logika dan paradigma yang sama, yang digunakan Indonesia dalam mengadvokasi hak lautnya sebagai negara kepulauan, dapat diturunkan dalam mengatur, mengelola dan mengakui hak daerah-daerah kepulauan, utamanya Maluku.

Mengaktualisasikan Negara Archipelago

Bila membuka lembaran sejarah, saat Negara 17 Agustus 1945 diproklamirkan dengan nama Republik Indonesia, wilayahnya meliputi Hindia Belanda, atau wilayah bekas koloni Belanda. Belum menjadi sebuah negara kepulauan.

Baca Juga  Roma Pulau Emas, Miskin Tranportasi Laut

Mengutip Sarwono Kusumaatmadja dalam buku “Visi Maritim Indonesia, Apa Masalahnya?” (Seskoal, 2002), saat itu sesuai dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939, batas laut Indonesia hanya 3 mil laut dari garis pantai. Dengan begitu ada sejumlah perairan antar pulau menjadi wilayah internasional.

Dalam rezim hukum laut dengan perhitungan semacam itu, luas teritorial laut Indonesia hanya sekitar 100.000 km2. Dengan penguasaan dan kewenangan pengelolaan laut yang jauh lebih sempit dibandingkan saat sekarang.

Dengan situasi itu, akan ada banyak cela di antara gugusan pulau di Indonesia yang menjadi perairan internasional. Sehingga merugikan secara ekonomi, politik serta pertahanan dan keamanan nasional.

Menyikapi kondisi yang ada, sebagai negara yang memiliki komposisi wilayah yang terdiri dari laut dan pulau, atau kemudian sering disebut sebagai tanah air. Upayakanlah langkah advokasi politik internasional.

Pada 13 Desember 1957, Pemerintah Indonesia melalui deklarasi, Perdana Menteri Ir. Djuanda mengklaim seluruh perairan antar pulau di Indonesia sebagai wilayah teritorial nasional Indonesia. Deklarasi itu kemudian dikenal sebagai deklarasi Djuanda.

Sebuah pernyataan strategis dan filosofis sebagai sebuah negara kepulauan. Di mana laut adalah penghubung antar pulau, bukan sebagai pemisah.

Rupanya klaim Indonesia ini bersamaan dengan adanya upaya memperpanjang batas teritorial laut negara-negara di dunia, menjadi 12 mil dari pantai. Situasi ini dimanfaatkan Indonesia untuk memperjuangkan pengakuan internasional.

Perjuangan yang tidak mudah, karena mendapat tantangan yang besar dari sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat. Namun akhirnya pada tahun 1982 lahirlah konvensi kedua PBB tentang Hukum Laut (2nd United National Convention on the Law of the Sea, disingkat UNCLOS).

Konvensi ini mengakui eksistensi negara kepulauan, sekaligus mengakui konsep Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang turut diperjuangkan sejumlah negara di Amerika Latin. Setelah diratifikasi oleh 60 negara, UNCLOS kemudian resmi berlaku secara internasional pada tahun 1994.

Baca Juga  Masalah Teknis, Hakim Tegur Jaksa, Sementara Pelapor Diduga Abaikan Edaran Kapolri

Olehnya itu kemudian, Indonesia mendapat pengakuan dunia atas tambahan wilayah nasional sebesar 3,1 juta km2. Itu artinya wilayah perairan warisan Hindia Belanda yang semula hanya 100.000 km2 ditambah 2,7 juta km2 ZEE.

Sehingga bagian perairan yang internasional di ZEE dapat menjadi hak berdaulat Indonesia untuk memanfaatkan sumber daya alam yang terkandung didalamnya, termasuk yang ada dasar laut dan di bawahnya. Konsep negara kepulauan memberikan anugerah dan keuntungan yang luar biasa bagi Indonesia.

Lantas belajar dari sejarah, hingga ada pengakuan atas wilayah laut dari dunia internasional. Tak berlebihan rasanya daerah-daerah dengan basis wilayah dan potensi sumber daya alam di laut memperjuangkan keadilan bagi daerahnya.

Menggunakan logika Indonesia dan sejumlah negara kepulauan dalam memperjuangkan ZEE, mestinya dapat diturunkan dalam konteks nasional. Artinya Indonesia itu terdiri dari pulau-pulau besar dan gugusan pulau-pulau kecil. Ada daerah yang luas daratannya lebih besar, atau sebaliknya.

Dengan begitu, tak bisa semua daerah dipandang dan diatur dengan model regulasi dan pertimbangan alokasi anggaran yang sama. Karena berbeda, supaya adil, daerah yang basis dan wilayahnya lebih besar di laut harus punya kewenangan yang lebih besar dalam mengelola potensi lautnya.

Bagaimana caranya? Jika Indonesia dan sejumlah negara kepulauan lainnya diatur dengan Hukum Laut internasional yang berbeda, yakni melalui UNCLOS. Sudah sepatutnya pula daerah-daerah kepulauan di tanah-air Indonesia, seperti kepulauan Maluku diatur atau mendapatkan regulasi yang bersifat khusus atau specific regulation.

Adanya perlakuan khusus melalui pendekatan regulasi bukan saja terkait upaya mewujudkan keadilan yang proporsional dan laut tak lagi dipunggungi, tapi juga untuk memastikan masa depan integrasi bangsa atau nasional. No Justice, No Peace.

Ambon, 13 Desember 2020

Penulis adalah Founder IndoEast Network