TABAOS.ID,- Penyelesaian Hutang pihak ketiga yang masih tertunda bakal teralisasikan bulan Mei mendatang. Untuk hal itu DPRD Kota Ambon bakal genjot OPD Pengahsil lingkup Pemerintah Kota Ambon untuk percepat penagihan pajak dan restribusi.
Demikian yang disampaikan Jafri Tahittu kepada Awak wartawan di gedung DPRD kota Ambon, kemarin.
Menurut Tahittu, permasalahan yang di hadapi Pemerintah Kota (Pemkot) terhadap hutang piutang mempunyai kaitan secara totalitas dengan dana covid19 ,hutang covid19 dan hutang pihak ketiga berjumlah 47 miliar.
Tidak perlu dikhawatirkan lagi, karna 47 miliar yang merupakan Janji kepala badan Pengelola Keuangan akan segera terselesaikan untuk pihak ketiga. Sesudah tuntasnya paripurna”. ujar Jafri.
Tahittu menegaskan, bakal selalu kawal janji itu hingga permasalahan ini selesai dan juga untuk kedepannya komisi akan mengundang OPD-OPD yang merupakan mitra.
“Terkhususnya, badan pengelola daerah, dengan sekitar 10 pajaknya dan dengan sekian retribusi yang ada pada OPD-OPDnya untuk mempercepat proses pungutan pajak dan retribusi dan kami akan rek end ricek selalu dana-dana transfer dari pusat untuk pak Kabag Keuangan, agar Itu bisa teralisasi secara baik”. Jelasnya
Saat yang sama Tahittu juga meminta keuangan selalu bisa memperhatikan soal TPP.
(T-12)