
TABAOS.ID,- Akibat tak pernah melaksanakan tugas sebagai anggota Polri, Bripka Beral Riupassa, resmi di berhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri. Riupassa sendiri merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Maluku Tengah, Maluku.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi dilansir tabaos.id mengungkapkan, PTDH yang dilakkukan terhadap Bripka Riupassa berdasarkan keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/174/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Tidak Hormat dari dinas atas nama Bripka Beral Riupassa, jabatan bintara Polres Maluku Tengah.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/07/II/2019/ Sipropam, tertanggal 8 Februari 2019 tentang dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan Bripka Beral Riupassa NRP 83041171 jabatan bintara Polres Maluku Tengah.
Ruipassa telah melakukan tindakan disersi yakni meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut. Dengan wujud perbuatan meninggalkan tugas selama 214 hari kerja secara berturut-turut terhitung dari 22 Desember 2018 sampai dengan 31 Oktober 2019.
“Ia terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, maka pagi tadi secara resmi kita laksanakan upacara PTDH,” jelas Kapolres perempuan pertama di Maluku itu.
Menurut Kapolres, upacara PTDH yang dilaksanakan di Mapolres ini merupakan contoh bagi seluruh personil Polres Maluku Tengah, dalam menjalankan tugas kedepan.
“Agar upacara PTDH hari ini menjadi pembelajaran buat kita semua, jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi bagi personil yang ada disini (Polres Maluku Tengah),” ingat perwira menengah Polri ini.
Kapolres juga mengajak, seluruh personil untuk mengambil hikmah dari kegiatan PTDH yang dialami oleh Bripka Beral Riupassa ini.
“Marilah kita ambil hikmahnya, bahwa sebagai polisi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat kita harus mampu menjaga kehormatan diri institusi polri,” pinta dia.
Tidak hanya itu, mantan Kasubdit Provos Bidang Propam Polda Maluku itu mengingatkan, personil Polres Maluku Tengah untuk tetap menjaga integritas dan patuhi segala ketentuan yang berlaku diinstitusi Polri.
“Jangan lupa meningkatkan iman dan ketaqwaan kita kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta jadikan tugas polri sebagai ladang ibadah kita, kepada Tuhan maupun kepada Nusa dan Bangsa,” imbuhnya.
Upacara PTDH tidak dihadiri oleh yang bersangkutan, sehingga foto Bripka Beral Riupassa, dipegang oleh sejumlah personil Propam Polres Maluku Tengah, dan diberikan tanda silang pada foto tersebut.
Hal ini dilakukan oleh Kapolres AKBP Rositah Umasugi, sebagai tanda pengesahan jika yang bersangkutan resmi di PTDH-kan. Upacara tersebut juga turut dihadiri oleh sejumlah perwira dan personil Polres Maluku Tengah.(T-06)