Lindungi Hutan Adat Gerakan Save Bati Sejabodetabek Ajukan Empat Tuntutan dan Ikrar

0
1757
Prosesi Sasi hutan adat oleh masyarakat Bati (Foto: Ist)

TABAOS.ID,- Perlawan masyarakat adat Bati di Seram Timur makin mengemuka, bahkan hingga ke Jabodetabek. Hal tersebut ditandai dengan gerakan yang lebih serius dan juga pernyataan keras dari Gerakan Save Bati Sejabodetabek.

Dalam release yang dikirim Gerakan Save Bati Sejabodetabek kepada tabaos.id (23/08), di sebutkan berbagai alasan kuat dan mendasar kenapa perlu ada tuntutan dan ikrar mereka. Antara lain, telah terjadi penebangan di area hutan adat.

Hal itu terjadi setelah praktik-praktik seismik berjalan, penebangan kemudian dilakukan terutama pohon-pohon endemik dan pohon-pohon cengkeh raja secara semena-mena, untuk dijadikan sebagai jembatan darurat jalur operasi perusahaan.

Semua itu tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan masyarakat adat. Padahal pohon-pohon itu oleh masyarakat adat dipercayai memiliki nilai-nilai sakralitas secara turun-temurun.

Apalagi sekadar untuk diketahui, penyatuan masyarakat adat dengan tanah dan tumbuh-tumbuhan bagi masyarakat adat adalah suatu prinsip kehidupan yang sangat dijunjung tinggi harkat dan martabatnya seperti ibu dan saudara kandung yang harus dijaga.

Lebih parahnya lagi yang membuat masyarakat bertanya-tanya adalah pemerintah desa yang melingkupi dusun adat maupun perusahaan belum pernah menunjukan secara langsung ijin pakai, kontrak dan hal-hal prinsip hukum lainya dan belum pernah juga membahasnya dengan masyarakat adat.

Hal itu kemudian mendorong masyarakat Bati Kelusi dan Bati Tabalean pada tanggal 26 Juli 2022 lalu bersepakat melakukan Sasi Adat yang didampingi langsung oleh kuasa hukum mereka.

Sasi Adat ini guna melarang perusahaan untuk beroperasi di hutan adat Bati dan meminta perusahaan membayar denda adat atas aktivitas penembangan pohon dan pengeboran tanah di hutan adat masyarakat tanah Bati.

Secara administrasi dua dusun di Bati memang masuk dalam dua desa administratif, Kecamatan Kian Darat yaitu Desa Administrasi Kelaba dan Desa Administarsi Watu-Watu. Tapi mereka punya mekanisme adat tersendiri dalam menjaga dan mengelola hutan adat mereka.

Baca Juga  Murad Ismail Calon Tunggal, Menunggu Ketok Palu, Disahkan Sebagai Ketum KONI Maluku

Secara antropologi orang bati yang hidup di gunung melakukan ekspansi dari gunung ke pantai seperti yang terjadi saat ini. Dan itu artinya mereka yang ada di pesisir pantai yang ada di kawansan itu adalah beresal dari Bati yang ada di gunung.

Sehingga sasi yang dilakukan masyarakat ada Dusun Bati Kelusi dan Dusun Bati Tabalian yang merupakan masyarakat yang hidup dan tinggal menetap di gunung Bati menjadi hal yang sakral dan patut dipatuhi masyarakat atau siapapun yang akan beraktivitas di kawasan tersebut, terutama perusahaan yang mau beroperasi.

Perlu diketahui bahwa gunung Bati merupakan gunung sakral yang sekaligus tempat peradaban manusia Seram Timur, yang sangat diyakini nilai-nilai adat-istiadatnya. Sehingga negara perlu menghormati dan menghargai serta melindungi keberadaannya

Untuk itu, Gerakan Save Bati Sejabodetabek menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

Pertama, Gerakan Save Bati mendesak PT. Balam Energi Limited dan PT. Bureau Geophysical Prospecting (BGP) dalam kurung waktu 1×24 jam agar segera angkat kaki dari Tanah Bati.

Kedua, Gerakan Save Bati mendesak mendesak Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur untuk segerah menghentikan aktifitas PT. Balam Energi Limited dan PT. Bureau Geophysical Prospcting (BGP) di Tanah Bati.

Ketiga, Gerakan Save Bati mendesak mendesak Gubernur Maluku, DPRD Provinsi Maluku, Pimpinan, Anggota DPRD dan Bupati SBT untuk segera memanggil dan menghentikan aktifitas PT. Balam Energi Limited dan PT. Bureau Geophysical Prospecting (BGP) di Tanah Adat Bati.

Empat, Gerakan Save Bati mendesak mendesak Kementerian ESDM dan Presiden Joko Widodo segera memanggil dan CABUT Izin Operasi PT. Balam Energi Limited dan PT. Bureau Geophysical Prospecting (BGP) di Tanah Bati..

Baca Juga  PS. Pelauw Kandaskan 'Kampung Sepak Bola' Tulehu Putra 1-0, Juarai Kapolda Cup

Kemudian dalam release di sertakan pula Ikrar Gerakan Save Bati yakni:

Kami yang tergabung dalam Gerakan Save Bati berjanji dan berikrar atas nama Tuhan dan Roh Para Leluhur, bahwasanya akan tetap berjuang mengusir penjajah di atas tanah adat Bati.

Sebab bagi kami tidak ada tawar-menawar untuk tanah adat Bati, tidak ada tawaran nilai yang tertinggi untuk tanah Bati, namun jika dikehendaki maka hanya ada satu syarat yang menjadi tawaran kami yakni jiwa dan raga kami sumbangkan dengan ikhlas sebagai timbal untuk PT. Balam Energi Limited dan PT. Bureau Geophysical Prospecting (BGP) Indonesia hingga angkat kaki dari Tanah Bati. (T-10)