TABAOS.ID,- Kendati Bangsa ini bahkan Provinsi Maluku dilanda dengan Pandemi Virus Corona, hingga terciptanya kondisi fluktuatif, namun ada saja prestasi yang diukir. Antara lain dengan adanya capaian pada sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Capaian PAD oleh Pemerintah Provinsi Maluku berasal dari sektor pajak khusus penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2020 dan 2021 mengalami tren positif, walaupun ada fluktuasi dalam beberapa bulan terakhir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Provinsi Maluku Djalaludin Salampessy dalam tautan pada akun Facebook-nya, Minggu (25/07) menyampaikan, sebagai pimpinan OPD dan merupakan pelaksana teknis di OPD yang ada tentunya memiliki tanggung jawab untuk melakukan sesuatu untuk kemajuan daerah.
Sehingga menurutnya, untuk hal dimaksud dengan tanggung jawab yang diberikan oleh Gubernur Maluku sebagai pimpinan langsung, dirinya harus berusaha mencapai target-target yang telah dicanangkan, karena merupakan bagian dari tanggung jawab dan pengabdian.
“Sebagaimana instruksi Gubernur Maluku bahwa Pandemi bukan penghalang untuk mencapai apa yang harus dicapai, maka amanat itu adalah harapan dari pimpinan sekaligus merupakan tugas untuk kemajuan daerah”, ujar Salampessy.
Dijelaskan, arahan dari Pimpinan bahwa semua aparat pemerintah harus bersama masyarakat dan seluruh stakeholder bahu membahu, membangun Maluku sehingga sudah menjadi tugas untuk menjalankan instruksi yang ada. Sehingga Badan Pendapatan Daerah sudah melakukan usulan ke DPRD berupa 3 Ranperda.
“Berbagai upaya dilakukan pemerintah daerah pada masing masing OPD melalui berbagai program pembangunan. Tahun 2021 dalam penyampaian program Legislasi yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda.red) yang disampaikan ke DPRD Maluku,” urai Salampessy.
Menurutnya, ada tiga Ranperda berasal dari Bappeda, yakni perda terkait penyesuaian pada Perda Retribusi Jasa 7 Usaha, Retribusi Jasa Umum, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Saat yang sama lewat tulisannya itu, Salampessy juga menegaskan terkait dengan pajak PKB dan BBNKB, cukup memberikan profit positif lantaran adanya regulasi yakni dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30 Tahun 2021, bebas denda pajak dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor yang berlaku dari tanggal 10 Juni – 10 September 2021.
“Regulasi di tingkat daerah ini,hasilnya sangat luar biasa dalam rangka mendorong peningkatan PAD dan capaian kinerja pemerintah di bidang pendapatan.” terangnya.
Sebagaimana terlihat pada data: di bulan maret 2021 Pendapatan PKB mengalami peningkatan signifikan sebesar 11 persen, dibanding tahun 2020, bulan Mei 2021 kenaikan sebesar 31 persen dan di bulan Juni kenaikan sebesar 15 persen.
“Khusus untuk BBNKB kenaikan sangat signifikan terlihat pada 2 bulan terakhir yaitu mei 2021 sebesar 26 persen dan Juni 2021 kenaikan sebesar 30 persen. Data ini menunjukan capaian luar biasa dari pemerintah. Karena kita diajarkan untuk mengabdi tanpa batas,” tutupnya.
(TCJ/T-12)